Keberlanjutan Kearifan Lokal Lubuk Larangan di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat: Kasus Lubuk Larangan Bulaan Indah

Ade Gusmal
Andin H Taryoto
Fatia Fatimah

Abstract

Tradisi Lubuk Larangan merupakan kearifan lokal yang bertujuan untuk melestarikan sumber daya perikanan dengan cara melarang aktivitas penangkapan ikan di perairan umum pada kawasan dan jangka waktu tertentu karena pemanfaatan secara berlebihan telah mengancam keberlanjutan tradisi Lubuk Larangan. Untuk itu diperlukan kajian untuk mendiagnosis keberlanjutan kearifan lokal Lubuk Larangan ditinjau dari dimensi ekologi, ekonomi dan sosial. Penelitian dilakukan di Kabupaten Pasaman dengan kasus di Lubuk Larangan Bulaan Indah, pada bulan Desember 2022 sampai Februari 2023. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip dan model pengelolaan Lubuk Larangan, indeks dan status keberlanjutan serta atribut sensitif keberlanjutan kearifan lokal Lubuk Larangan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kuantitatif. Analisis dilakukan menggunakan metode Multi Dimensional Scalling (MDS) yang dikembangkan dalam perangkat lunak Rapid Appraisal for Fisheries (Rap-Fish). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Lubuk Larangan dilakukan dengan prinsip partisipatif oleh masyarakat dengan dua model yaitu sistem zonasi dan tanpa zonasi. Nilai indeks keberlanjutan dimensi ekologi, ekonomi dan sosial yang diperoleh adalah 64.18, 53.89, dan 51.38 sehingga berada pada status “cukup berkelanjutan”. Atribut sensitif keberlanjutan Lubuk Larangan meliputi (1) penambangan pasir dan batu, (2) pengelolaan sampah, (3) produksi Lubuk Larangan, (4) pendapatan rata-rata masyarakat, (5) kontribusi terhadap masyarakat, (6) konflik pemanfaatan sumber daya, (7) keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan, (8) dukungan tokoh masyarakat dan perantau, (9) persentase rumah tangga perikanan, (10) pemahaman tentang lingkungan hidup, dan (11) pertumbuhan penduduk. Pengelola direkomendasikan untuk meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki (sense of belonging) seluruh elemen masyarakat serta menjadikan atribut sensitif sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan supaya kearifan lokal Lubuk Larangan tetap berkelanjutan

Keywords

indeks; pengelolaan; status; keberlanjutan; lubuk larangan

Full Text:

PDF

References

Endryeni M, dan Mohd. Yusuf Amrullah. 2018. “Identifikasi Keseragaman Ikan Gariang (Genus Tor) di Lubuk Larangan Batang Ulakan Kabupaten Padang Pariaman.” Unes Journal of Scientech Research 3(2):128–35.

Fauzi, Akhmad. 2019. Teknik Analisis Berkelanjutan. Jakarta (ID): Gramedia Pustaka Utama.

Kartamihardja, Endi Setiadi, Chairulwan Umar, dan Aisyah Aisyah. 2014. “Pembelajaran Dari Pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Ikan Arwana Merah (Scleropages formosus, Muller and Schlegel, 1844) Berbasis Masyarakat di Danau Empangau, Kalimantan Barat.” Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia 6(2):65. doi: 10.15578/jkpi.6.2.2014.65-74.

Kurniasari, Nendah, Maharani Yulisti, dan Christina Yuliaty. 2015. “Lubuk Larangan: Bentuk Perilaku Ekologis Masyarakat Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Perairan Umum Daratan (Tipologi Sungai).” Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan 8(2):241. doi: 10.15578/jsekp.v8i2.5676.

Lestari, Fajar Surya, Paus Iskarni, dan Yudi Antomi. 2017. “Lubuk Ikan Larangan Sebagai Bentuk Kearifan Lokal di Kampung Koto Kandis Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.” JURNAL BUANA 1(1):14. doi: 10.24036/student.v1i1.38.

Manggabarani, Ishak. 2016. “Kajian Sosial Ekonomi Masyarakat Nelayan yang Bermukim di Pesisir Pantai (Studi Kasus Lingkungan Luwaor Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene).” Agrovital 1(1):27–33.

Nababan, Benny Osta, Yesi Dewita Sari, dan Maman Hermawan. 2007. “Analisis Keberlanjutan Perikanan Tangkap Skala Kecil di Kabupaten Tegal Jawa Tengah (Teknik Pendekatan Rapfish).” Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan 2(2):137. doi: 10.15578/jsekp.v2i2.5868.

Norsidi, N. 2017. “Pelestarian Daerah Aliran Sungai Berbasis Kearifan Lokal Lubuk Larangan Desa Lubuk Beringin Kecamatan Bathin Iii Ulu.” Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial 3(2):274–85.

Oktaviani, Dian, Eko Prianto, dan Reni Puspasari. 2016. “Penguatan Kearifan Lokal Sebagai Landasan Pengelolaan Perikanan Air Daratan Sumetera.” Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia 8(1):1–12.

Pratama, Rahman Aulia, Iswandi. 2020. “Analisis Keberlanjutan Kawasan Wisata Mandeh Provinsi Sumatera Barat.” Jurnal Buana 4(3):486–502.

Riza, M. Subkhan, Zulkarnaini, dan Efriyeldi. 2019. “Status Keberlanjutan Kawasan Lubuk Larangan Di Desa Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi.” (2013):66–80.

Soejarwo, Permana Ari, Risna Yusuf, dan Armen Zulham. 2019. “Analisis Keberlanjutan Usaha Budi Daya Rumput Laut Di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan 14(1):37. doi: 10.15578/jsekp.v14i1.7815.

Tindangen, Megi, Daisy S. M. Engka, dan Patri C. Wauran. 2020. “Peran Perempuan Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga (Studi Kasus : Perempuan Pekerja Sawah Di Desa Lemoh Barat Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa).” Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi 20(03):79–87.

Utomo, SW, dan Reda Rizal. 2018. Ekologi. Kesatu. diedit oleh E. . Palupi. Tengerang Selatan: Universitas Terbuka.

Widarmanto, Nanang. 2018. “Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan.” Sabda : Jurnal Kajian Kebudayaan 13(1):18. doi: 10.14710/sabda.13.1.18-26.

Yuliaty, Christina, dan Fatriyandi Nur Priyatna. 2015. “Lubuk Larangan: Dinamika Pengetahuan Lokal Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Perairan Sungai Di Kabupaten Lima Puluh Kota.” Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan 9(1):115. doi: 10.15578/jsekp.v9i1.1189.

Yunus, Mohd. 2020. “Pengelolaan Lubuk Larangan Di Sungai Kampar.” ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial dan Budaya 9(2):119–29. doi: 10.33772/etnoreflika.v9i2.829

Refbacks

  • There are currently no refbacks.