Karakteristik dan Kinerja Penyuluh Perikanan di Kabupaten Bogor

Mochamad Nurdin
M. Abubakar Sidik Effendi

Abstract

Kabupaten Bogor memiliki potensi yang cukup tinggi untuk pengembangan perikanan terutama budidaya ikan air tawar. Karakteristik dan kompetensi penyuluh perikanan dapat menentukan keefektifan kinerja penyuluh dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari karakteristik serta kompetensi penyuluh perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan di Kabupaten Bogor. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Februari 2020 di Kabupaten Bogor. Metode pengumpulan data melalui pengisian kuisioner, wawancara kepada penyuluh perikanan Kabupaten Bogor sebanyak 16 orang, serta observasi lapangan. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik penyuluh perikanan meliputi kategori pendidikan formal, pengalaman menyuluh, pelatihan, sertifikasi kompetensi, prestasi/penghargaan bidang penyuluhan mempengaruhi keefektifan kinerja penyuluh, sedangkan kategori umur dan jarak tempat tinggal/ keterjangkuan tidak mempengaruhi keefektifan kinerja penyuluh. Penyuluh perikanan Kabupaten Bogor memiliki kompetensi yang baik dalam membina kelompok perikanan, penumbuhan kelompok perikanan, peningkatan kelas kelompok perikanan, aksesibilitas legalisasi izin usaha mikro dan kecil, aksesibilitas permodalan usaha, aksesibilitas pasar, aksesibilitas informasi dan teknologi perikanan, dan aksesibilitas bantuan pemerintah.

Keywords

Kabupaten Bogor; karakteristik; kompetensi; penyuluh perikanan

Full Text:

PDF

References

Haryadi, Ikhsan, Siti Amanah, dan Suwardi Suriatna. 2015. “Persepsi Pembudidaya Ikan Terhadap Kompetensi Penyuluh Perikanan di Kawasan Minapolitan (Kasus di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat).†Jurnal Penyuluhan 10(2). doi: 10.25015/penyuluhan.v10i2.9920.

Hermawan, Aan, Siti Amanah, dan Anna Fatchiya. 2017. “Partisipasi Pembudidaya Ikan dalam Kelompok Usaha Akuakultur di Kabupaten Tasikmalaya.†Jurnal Penyuluhan 13(1):1. doi: 10.25015/penyuluhan.v13i1.12903.

Kurniawan, Tikkyrino, dan Riesti Triyanti. 2011. “Profil Usaha Budidaya Ikan Lele di Kabupaten Bogor.†Buletin Ilmiah Marina Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan 6(2):40. doi: 10.15578/marina.v6i2.5812.

Leilani, Ani, dan Aan Hermawan. 2010. “Pengaruh Pendekatan Kelompok Terhadap Keberdayaan Pembudidaya (Kasus di Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta).†Jurnal Penyuluhan Perikanan dan Kelautan 4(2):53–67. doi: 10.33378/jppik.v4i2.18.

Lita, Noor Piito Sari Nio, dan Azam Bachur Zaidy. 2016. “Kinerja Penyuluh Perikanan Swadaya di Kabupaten Bogor.†Jurnal Penyuluhan Perikanan dan Kelautan 10(3):150–63. doi: 10.33378/jppik.v10i3.75.

Nurdin, M. 2018. “Perkembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan di Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.†in Prosiding Seminar Nasional Perikanan dan Penyuluhan 2018, diedit oleh W. Hadie. Bogor (ID): Masyarakat Iktiologi Indonesia.

Nurmalia, Nayu, Ani Leilani, dan Azam B. Zaidy. 2013. “Persepsi Pelaku Usaha Perikanan Terhadap Kinerja Penyuluh Perikanan.†Jurnal Penyuluhan Perikanan dan Kelautan 7(1):16–25. doi: 10.33378/jppik.v7i1.35.

Pangaribuan, Tristania Risma Anastasia. 2016. “Mengembangkan Peran Edukasi dan Diseminasi Informasi oleh Penyuluh Perikanan Bagi Masyarakat Nelayan di Kabupaten Serdang Bedagai.†Jurnal Penelitian Komunikasi dan Pembangunan 17(1):61–75.

Restuwati, Ina. 2013. “Hubungan Peran Penyuluh Perikanan dan Kemampuan Akses Media Informasi Pembudidaya Ikan Terhadap Perkembangan Program Minapolitan di Kecamatan Ciseeng Bogor.†Jurnal Penyuluhan Perikanan dan Kelautan 7(1):92–106. doi: 10.33378/jppik.v7i1.42.

Rosiah, Erlin, dan O. D. Soebhakti Hasan. 2018. “Analisis Penyuluhan Perikanan Partisipatif dan Kompetensi Pembudidaya Ikan di Kabupaten Sumedang.†Jurnal Penyuluhan Perikanan dan Kelautan 12(1):47–63.

Triyanti, Riesti, dan Nensyana Shafitri. 2012. “Kajian pemasaran ikan lele (Clarias Sp) dalam mendukung industri perikanan budidaya (studi kasus di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah).†Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan 7(2):177–91. doi: 10.15578/jsekp.v7i2.5684.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.